Page 2 - Smart Infanteri
P. 2
Pusdikif merupakan unsur pelaksana ditingkat Pussenif yang
berkedudukan langsung di bawah Danpussenif. Pusdikif memiliki
tugas pokok menyelenggarakan pendidikan, pengkajian dan
pengembangan pendidikan kecabangan Infanteri. Dalam
penyelenggaraan operasional pendidikan, Pusdikif selalu berusaha
memberikan yang terbaik guna memperoleh hasil didik sesuai
dengan tujuan dan sasaran Pendidikan.
Dari hasil pengawasan dan evaluasi yang dilaksanakan oleh
Irjenad terhadap beberapa Lembaga Pendidikan (Lemdik) di Rindam
jajaran TNI AD banyak ditemukan pelanggaran yang berhubungan
dengan pelayanan terhadap para peserta didik (Serdik) diantaranya
pemotongan gaji Serdik, adanya iuran- iuran yang dilakukan oleh
Serdik, ULP Serdik dimasak tidak sesuai ketentuan, uang ATK,
uang laundry dan lain sebagainya. Hal ini mendorong Pusdikif
untuk bisa lebih transparant dalam memberikan pelayanan
terhadap Serdik yang melaksanakan pendidikan di Pusdikif.
Guna menjawab berbagai persoalan dan tantangan tersebut
maka Pusdikif berinovasi dengan memanfaatkan perkembangan
teknologi dan informasi yaitu memanfaatkan fasilitas AppSheet.
Saat ini di Pusdikif sudah memanfaatkan layanan AppSheet sebagai
layanan keterbukaan atau transparansi pelayanan yang diberikan
oleh Pusdikif kepada Serdik sebagai sarana pengaduan.