Page 2 - Smart Infanteri
P. 2

Pusdikif merupakan unsur pelaksana ditingkat Pussenif yang
     berkedudukan langsung di bawah Danpussenif. Pusdikif memiliki

     tugas    pokok    menyelenggarakan       pendidikan,    pengkajian     dan
     pengembangan         pendidikan      kecabangan       Infanteri.    Dalam

     penyelenggaraan operasional pendidikan, Pusdikif selalu berusaha
     memberikan yang terbaik guna memperoleh hasil didik sesuai

     dengan tujuan dan sasaran Pendidikan.
            Dari hasil pengawasan dan evaluasi yang dilaksanakan oleh

     Irjenad terhadap beberapa Lembaga Pendidikan (Lemdik) di Rindam
     jajaran TNI AD banyak ditemukan pelanggaran yang berhubungan

     dengan pelayanan terhadap para peserta didik (Serdik) diantaranya
     pemotongan gaji Serdik, adanya iuran- iuran yang dilakukan oleh

     Serdik, ULP Serdik dimasak tidak sesuai ketentuan, uang ATK,
     uang laundry dan lain sebagainya.          Hal ini mendorong Pusdikif

     untuk bisa lebih transparant           dalam memberikan pelayanan
     terhadap Serdik yang melaksanakan pendidikan di Pusdikif.

            Guna menjawab berbagai persoalan dan tantangan tersebut
     maka Pusdikif berinovasi dengan memanfaatkan perkembangan

     teknologi dan informasi yaitu memanfaatkan            fasilitas AppSheet.
     Saat ini di Pusdikif sudah memanfaatkan layanan AppSheet sebagai

     layanan keterbukaan atau transparansi pelayanan yang diberikan
     oleh Pusdikif kepada Serdik sebagai sarana pengaduan.
   1   2   3   4   5   6   7